Home Informasi Jenis Obat Yang Tidak Membatalkan Puasa 

Jenis Obat Yang Tidak Membatalkan Puasa 

Jenis Obat Yang Tidak Membatalkan Puasa 

Pada saat puasa, sering kali kita mendapati sesuatu kendala berupa terganggunya kesehatan pada individu dengan waktu yang tidak terduga atau tersangka sebelumnya. Seringkali setiap manusia bimbang dan ragu jika dihadapkan dengan keharusan minum obat yang sesuai dengan penyakitnya.  Apa saja jenis obat yang tidak membatalkan puasa?

Apakah pada saat puasa tidak diperkenankan meminum dan mengkonsumsi obat dalam jenis dan pengaplikasian apapun, mengingat banyak kitab fiqih yang menyebutkan bahwa puasa itu akan batal jika memasukan dengan sengaja sesuatu zat kedalam tubuh yang terbuka. Tidak perlu khawatir, acuan dari kementrian kesehatan republik indonesia menjelaskan beberapa jenis obat dan pengaplikasiannya yang tidak membatalkan puasa. Simak informasi lebih lengkapnya dibawah

Baca Juga : 

Katarak

Operasi Katarak

Operasi Katarak Gratis

Pengertian Obat

Sebelum lebih lanjut mengenal kategori obat yang tidak membatalkan puasa seperti yang direferensikan oleh kementrian kesehatan republik Indonesia. Berikut adalah definisi obat terlebih dahulu. Menurut kementrian kesehatan republik Indonesia Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. Supaya kita tidak salah dalam memilih obat maka dianjurkan untuk meminta resep obat dari dokter mata, sangat tidak dianjurkan untuk menggunakan atau mengkonsumsi obat yang berdosis tinggi tanpa resep dari dokter karena bisa berakibat fatal bagi kondisi tubuh manusia itu sendiri. 

Baca Juga : 

4 RS & Klinik Rekomendasi Operasi Katarak di Pasuruan (Phacoemulsification Tanpa Jahit)

Benarkah Merokok Meningkatkan Risiko Katarak? Simak Faktanya

Lasik

obat yang tidak membatalkan puasa

Jenis Obat Yang Tidak Membatalkan Puasa

berikut adalah beberapa jenis obat yang tidak membatalkan puasa bersumber dari kementrian kesehatan republik Indonesia

  1. Obat yang diserap melalui pori pori kulit seperti halnya salep, krim, plester, dan koyo. Obat semacam tersebut tidak membatalkan puasa dikarenakan obat obatan tersebut digunakan hanya di permukaan dana cap kali diindikasikan atau diaplikasikan pada bagian permukaan yang mempunyai gangguan atau berpenyakit
  2. Obat tetes mata, telinga, dan hidung. meneteskan obat adalah hal yang wajar dan hal tersebut tidak membatalkan puasa karena saluran cairan dari obat tetes mata mengalirnya ke tenggorokan.
  3. Obat sublingual adalah obat yang pengaplikasianya dengan menyelipkan di bagian permukaan bawah lidah. Salah satu contoh obat yang menggunakan metode sublingual adalah nitrogliserin yang digunakan sebagai pengobatan angina atau lebih kerap disebut nyeri dada saat serangan jantung
  4. Obat suppositoria, Suppositoria adalah obat padat berbentuk kerucut atau peluru yang dimasukkan ke dalam tubuh melalui anus/rektum, uretra, atau vagina. Begitu berada di dalam tubuh pasien. Jenis obat ini akan meleleh atau larut oleh suhu tubuh, lalu masuk ke sel-sel yang diberi obat ini dan suppositoria akan larut dan melepaskan kandungan obatnya. 
  5. Obat suntik/ injeksi lewat kulit, otot, atau vena, di mana suntik/injeksi tidak membatalkan puasa, karena tidak melalui mulut/lubang terbuka lainnya, contoh obat yang sering digunakan adalah insulin, yang digunakan pada pasien diabetes mellitus
  6. Obat inhalasi untuk gangguan pernapasan diberikan saat sesak napas, biasanya untuk penderita asma dan penyakit paru lain. Obat ini dihirup dan langsung menuju saluran pernapasan
  7. Obat kumur, selama tidak ditelan. Meskipun obat kumur digunakan melalui mulut, tetapi obat tersebut tidak untuk ditelan sehingga tidak membatalkan puasa
  8. Oksigen, diberikan saat tubuh mengalami gangguan pernapasan, yang menyebabkan saturasi oksigen di tubuh berkurang.
obat yang tidak membatalkan puasa

Kapan Harus Mengkonsumsi Obat ? 

Tidak perlu khawatir apabila pasien untuk konsultasi dokter mata dan dianjurkan oleh dokter untuk mengkonsumsi obat obatan untuk mencegah, mengobati, dan meminimalisir penyakit yang pasien keluhkan atau alami, tidak perlu khawatir apabila obat obatan tersebut berkategori sama dengan jenis obat yang tidak membatalkan puasa begitupun dengan metode aplikasinya. Saat yang tepat mengkonsumsi obat adalah ketika setelah di diagnosa penyakit atau keluhan yang dialami dan telah diberikan resep obat oleh dokter, jangan takut untuk mengkonsumsi obat yang telah dianjurkan.  

Simak video kesehatan mata untuk anda

Bebas Kacamata Setelah Operasi Katarak Dengan Lensa Premium – Ibu Sumiyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here