Home Berita Katarak Operasi Katarak Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Aturannya

Operasi Katarak Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Aturannya

0
Operasi Katarak Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Aturannya

Banyak yang bingung dan bertanya, apakah operasi Katarak dijamin BPJS Kesehatan? Faktanya, operasi Katarak memang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sebab, operasi Katarak merupakan satu-satunya solusi untuk membebaskan penderitanya dari Katarak.

Katarak sendiri merupakan penyakit mata yang ditandai dengan kekeruhan pada lensa mata. Operasi Katarak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sudah diatur di Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014. Jadi, jangan khawatir untuk periksa dan melakukan operasi Katarak.

Baca Juga:  Berapa Biaya Operasi Katarak? Tergantung 3 Hal Ini


Penderita Katarak bisa melakukan operasi Katarak yang dijamin BPJS Kesehatan di Klinik Mata atau Poli Mata di Rumah Sakit alias GRATIS.

Operasi Katarak Dijamin BPJS Kesehatan
Operasi Katarak dijamin oleh BPJS Kesehatan

Baca Juga: Segera Periksa! Bila Alami 5 Gejala Katarak Ini

Operasi Katarak Dijamin BPJS Kesehatan

Bila Anda atau keluarga, rekan, tetangga, dan lain-lain ingin menggunakan BPJS Kesehatan untuk Operasi Katarak di  Klinik Mata atau Poli Mata di Rumah Sakit, maka berikut syaratnya:

– Melalui proses pemeriksaan tingkat dasar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
– Membawa Surat Rujukan dari FKTP (klinik, Puskesmas, atau dokter praktek mandiri)
– Kartu BPJS asli
– KTP asli (pasien yang belum memiliki KTP, maka bisa membawa Kartu Keluarga (KK) asli)

Baca Juga: 3 Lokasi di Jatim Dengan Harga Operasi Katarak Cuma 5 Juta


Karena itu, bila dirasa sudah mengalami gejala Katarak dan membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka segera periksa di Dokter Spesialis Mata untuk mendapatkan tindakan yang tepat.

Tonton juga video terkait tentang info dan update terkini tentang Katarak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here